Opini, Legalvoice.id - Dalam prakteknya peradilan di Indonesia kita sering menemukan suatu kondisi dimana Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjd) tidak ditaati terutama oleh pihak yang kalah. Perbuatan tersebut merupakan penghinaan dan pengabaian terhadap lembaga
peradilan (disobey court orders).
Namun ada cara lain yang dapat ditempuh agar Putusan Pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tersebut memiliki wibawa agar ditaati antara lain:
Mengajukan Permohonan Eksekusi (sita eksekutorial) kepada Ketua Pengadilan (op last en order leiding van den voorzitter van den landraad)
berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (1)
H.I.R Stbl. 1941-44 atau Pasal 206 ayat (1) RBG juncto Pasal 54 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kemudian secara pidana
dapat Melaporkan
Pihak yang mengabaikan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Tereksekusi)
ke Kepolisian dengan atas dugaan telah melawan atau tidak
menuruti/mematuhi/mentaati perintah Pengadilan dapat melaporkan pihak tersebut
berdasarkan Pasal 216 ayat (1) KUHP,
berbunyi:
“Barang siapa
dengan sengaja tidak menuruti perintah
atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat
berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau
memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu
rupiah.”
Apabila Pihak yang memenangkan perkara memilih untuk
mempidanakan Pihak yang kalah ke Kepolisian maka sebaiknya upaya permohonan
eksekusi ditempuh terlebih dahulu agar Ketua Pengadilan mengeluarkan peringatan
(anmaaning) terhadap Tergugat/Tereksekusi
berdasarkan ketentuan Pasal 196 H.I.R
Stbl. 1941-44 atau Pasal 207 ayat (1) RBG, hal ini dilakukan agar Pihak Kepolisian semakin confidence menetapkan
Tergugat/Tereksekusi sebagai Tersangka.
Apabila dalam pelaksanaan eksekusi mendapat perlawanan
dari Tereksekusi atau pihak-pihak tertentu, maka seharusnya pihak yang mewakili
Pengadilan Negeri dapat melaporkan adanya dugaan tindak pidana melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas
berdasarkan ketentuan Pasal 212 KUHP
yang berbunyi :
“Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang
atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena
melawan pejabat, dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Bila pokok perkara berkaitan dengan pembayaran ganti
rugi atau kepemilikan, maka upaya pemidanaan yang dapat ditempuh oleh Pihak
yang menang adalah dengan melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian dengan
alasan bahwa Pihak Tereksekusi telah melakukan tindak pidana penggelapan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
372 KUHP.
Pengabaian/Pengingkaran
dan atau Perlawanan terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap DAPAT DIPIDANA.
COMMENTS