News, Legalvoice.id – Untuk memudahkan Para Hakim dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mahkamah Agung sedang memfinalisasi rancangan pemidanaan tipikor dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung dan nantinya akan menjadi guidelines bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tipikor tanpa kehilangan independensinya.
“Draf Perma ini akan segera di-lauching tahun ini, setelah selesai wabah Covid-19 akan diadakan pertemuan kembali dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan pedoman ini. Karena kini sudah tahapan kesimpulan dan finalisasi,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikutip dari Hukumonline.com Senin (27/4/2020).
Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaa Perkara Tipikor ini sesuai Keputusan Ketua MA No. 189/LMA/SK/IX/2018. Tim Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) turut membantu Pokja serta pihak terkait lainnya.
“Pedoman ini mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi penjatuhan pidana. Pemidanaan ini dipandang perlu untuk mencegah terjadinya disparitas putusan pemidaan ysng telah menjadi pembahasan sejak tahun 1980” . Ujar Andi
Pria yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA ini memandang pedoman pemidanaan bagi hakim dalam perkara tipikor ini lebih banyak berpatokan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal 2 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Ilustrasi Korupsi (tempo.co). |
COMMENTS