News, Legalvoice.id – Dalam
rangka peningkatan pengembangan karir, efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pemenuhan kebutuhan organisasi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 Tahun
2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Tetapi kewenangan Presiden
untuk melakukan pengangkatan, pemindahan
dan pemberhentian PNS dapat
didelegasikan kepada menteri, pimpinan
lembaga non kementerian, sekretaris
jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, dan kepada gubernur
dan bupati/walikota. Demikian disebutkan
dalam Pasal 3 ayat (2).
Kewenangan
presiden ini tidak mengalami perubahan dari PP sebelumnya. Namun, pendelegasian yang dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dapat ditarik kembali apabila terjadi pelanggaran. Hal
ini menjadi tambahan dalam PP terbaru.
"Pendelegasian
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh
presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK
atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,"
demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7
Presiden Jokowi bersama sejumlah ASN di Istana Negara (Foto : kompas.com) |
COMMENTS