News, Legalvoice.id – Banjir sudah menjadi masalah besar
yang tak kunjung usai di Jakarta. Hal
ini selain jadi masalah juga kerap dijadikan komoditas politik dalam setiap perhelatan Pemilihan Gubernur DKI
Jakarta. Pada tahun 2013 lalu, bukan hanya obyek vital di Ibu Kota yang dilanda
banjir, Istana Presiden pun tak luput bahkan mencapai 30 centimeter.
Melihat hal ini, Jokowi yang merupakan mantan Gubernur
Jakarta ini kemudian pada tanggal 13 April 2020 meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60
Tahun 2020 tentang Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) menjadi pusat
ekonomi. Beleid ini sekaligus menegaskan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) menjadi pusat ekonomi sekaligus
menggantikan Perpres No.54 Tahun 2008 yang diterbitkan oleh Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono saat itu.
“Kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan kawasan
strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi, yang terdiri atas kawasan
perkotaan inti dan kawasan perkotaan disekitarnya yang membentuk kawasan
metropolitan”. Ujar Dirjen Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, dikutip dari www.atrbpn.go.id
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan Perpres No.60
Tahun 2020 memuat lebih detail pengendalian banjir. Didalamnya mengatur secara
rinci mengenai perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung, dan
waduk (SDEW) di Kawasan
Jabodetabek-Punjur serta sistem pengaman pantai melalui tanggul pantai dan
laut.
Presiden Jokowi dan Anies Baswedan (Foto : merdeka.com) |
COMMENTS