News, Legalvoice.id - Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Selasa (12/5), Perppu Nomor 1 Tahun 2020
atau Perppu Corona disahkan menjadi Undang-Undang. Rapat paripurna itu dihadiri 296 anggota
dewan, dengan rincian 255 mengikuti secara virtual dan 41 orang hadir secara
fisik. Dengan demikian kuota forum (kuorum) pun tercapai
"Apakah untuk
RUU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,"
kata Ketua DPR-RI Puan Maharani menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna di
Gedung DPR, Selasa 12 Mei 2020.
Para
anggota parlemen senayan kemudian menyambut pertanyaan Puan Maharani
dengan persetujuan para anggota fraksi partai di parlemen. "Setuju,
setuju, setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.
Lalu,
bagimana nasib gugatan Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi ?
"Andaikata Perppu sudah ditetapkan dan disahkan menjadi
UU sebelum diperiksa lebih lanjut oleh MK, maka MK akan memutus perkara dengan
amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek," kata
Jubir MK, Fajar Laksono, dikutip dari detik.com
Fajar menambahkan walaupun dinyatakan tidak dapat diterima, Pemohon masih
punya kesempatan untuk mengajukan permohonan baru terhadap Undang-Undang yang
baru disahkan.
"Tetapi terhadap UU tentang penetapan Perppu itu,
terbuka untuk diuji materi, dengan permohonan baru, permohonan pengujian UU,
bukan lagi pengujian Perppu," kata Fajar
Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat perppu corona ke
MK. Mereka meminta
Pasal 27 Perppu Corona yang bernama resmi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
COVID-19 dihapus. Adapun pasal-pasal lain juga diminta dihapus dengan beragam
dalil.
COMMENTS