News, Legalvoice.id -
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di
Indonesia, Jokowi memilih
untuk menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini dilandasi dengan diterbitkanya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar dan Kepres
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU
tersebut,” Kata Jokowi dalam Konfresi Pers yang ditayangkan Setpres, (31/3)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, PSBB
sudah dilakukan di dua Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota di Indonesia
“Berdasarkan catatan, PSBB sudah dilakukan di dua Provinsi
dan 21 Kabupaten/Kota,” Kata Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Agus Wibowo,
(22/4)
Namun, penerapan PSSB
disejumlah daerah tidak efektif. Di DKI Jakarta aktifitas publik
meningkat sejak PSBB diterapkan. Ditengah pemberlakuan PSBB, pemerintah
mewacanakan pelonggaran PSBB. Meskipun wacana ini kemudian ditolak Jokowi.
Di tengah Penerapan Work
From Home (WFH), Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada tetap kritis dengan menyelenggarakan
diskusi daring. Kegiatan ini dilakukan
oleh Unit Jaminan Mutu Kurikulum,
Inovasi Akademik, dan Teknologi
Informasi yang bernaung dibawah FH UUGM.
Dekan Fakultas Hukum
UGM, Sigit Riyanto membenarkan
diskusi daring tersebut.
“Iya, itu diskusi oleh dosen-dosen muda FH UGM. Via Daring,”
ujar Sigit seperti dikutip dari Kumparan.com
(19/5)
Kegiatan ini menghadirkan empat pembicara, yakni Zainal Arifin Mochtar (Dosen Hukum Tata Negara FH UGM), Faiz Rahman (Dosen Hukum Tata Negara FH UGM), Laras Susanti (Dosen Hukum Perdata FH UGM), Wahyu Yun Santoso
(Dosen Hukum Lingkungan FH UGM) dan Bivitri Susanti (Ahli Hukum Tata Negara/
Dosen STH Indonesia Jantera)
COMMENTS