Opini, Legalvoice.id - Presiden Jokowi akhirnya memenuhi janji kampanyenya
terkait pelaksanaan Kartu Pra Kerja yang bertujuan untuk mengurangi pengangguran serta
meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Kartu Pra Kerja ini menjadi
salah satu andalan Jokowi ketika Pilpres 2019 lalu untuk menggaet hati pemilih.
Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor
36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kerja atau yang dikenal dengan istilah Perpres
Kartu Pra Kerja sebagai payung hukum
pelaksanaan Program tersebut.
Anggaran program ini terbilang tidak sedikit. Awalnya
direncanakan penerima Kartu Pra Kerja sebanyak
2 juta orang dengan anggaran 10 triliun rupiah. Namun, karna Indonesia dilanda Pandemi Covid-19 banyak tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu kuota penerima Kartu Pra Kerja ditingkatkan
dari 2 juta orang menjadi 5,6 juta orang dengan anggaran 20 triliun rupiah. Langkah ini diambil sebagai pengaman sosial
bagi warga pencari kerja dan tenaga kerja yang terdampak Covid-19. Setiap Penerima Kartu Pra Kerja akan
mendapatkan pembiayaan untuk Pelatihan Skilling
(Kemampuan), upskilling (peningkatan
kemampuan), dan re-skilling
(penggantian kemampuan). Bantuan pembiayaan 1 juta per orang dan biaya survei kerja sebesar 150 ribu yang langsung dibayarkan ke lembaga pelatihan dan
mendapatkan insentif sebesar 600 ribu per orang selama 4 (empat) bulan.
Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, pelatihan bagi pemegang Kartu
Pra Kerja yang awalnya direncanakan secara langsung (bertatap muka) di Balai Pelatihan Kerja dan Instansi lain yg
dianggap relevan, kemudian diganti menjadi pelatihan melalui online. Penerima
Kartu Pra Kerja cukup memilih dan menonton berbagi jenis pelatihan berbasis
video yang telah tersedia di Platform Digital yang ditunjuk Pemerintah.
Disamping dengan antusiasnya sebagian orang atas program
tersebut, ternyata tercium aroma tak
sedap dalam proses penunjukan mitra. Beberapa pihak termasuk Partai Pendukung
Pemerintah terang-terangan melancarkan “serangan”,
bahkan langsung datang dari 'vocalis' PDIP di Senayan. Masinton Pasaribu dan
Arteria Dahlan melayangkan kritik pedas untuk Kartu Pra Kerja. Keterlibatan perusahaan mantan Staff Khusus
Presiden menjadi mitra Kartu Pra Kerja pun menjadi sorotan publik. Belum lagi
terkait tidak adanya tender untuk pelatihan yang menelan nggaran 5,6 triliun itu.
Anggota Komisi
Hukum DPR yang juga Politisi PDIP
Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan
KPK secara virtual pada Rabu (29/4/2020) meminta KPK menyelidiki dugaan Korupsi dalam pengadaan vendor
pelatihan Kartu Pra Kerja yang tanpa
tender tersebut. Arteria menilai ada kekuatan besar dibalik Pelaksanaan Kebijakan Kartu Pra Kerja
ini.
Kritik para politisi ini tidak bisa dipandang sebelah
mata. Kritik ini pasti memiliki alasan kuat dan mendasar. Di Parlemen, hampir semua Partai
Politik mengkritisi Kartu Pra Kerja ini, baik Partai oposisi maupun Partai
Pendukung Pemerintah karena ditengarai sarat penyimpangan. Belum lagi dengan relevansi
Pelatihan secara online dengan situasi saat ini. Beberapa pihak menilai
lebih tepat memberikan sembako kepada yang terkena PHK ketimbang pelatihan secara
online.
Bila dilihat Pasal 1 ayat (40) dan ayat (41) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa nilai Pengadaan Langsung
(tanpa tender) paling banyak 200 juta untuk Pengadaan Barang/Konstruksi dan
paling banyak 100 juta untuk Pengadaan Langsung Jasa Konsultasi. Maka, jika dihubungkan dengan nilai anggaran pelatihan
bagi pemegang Kartu Pra Kerja dengan Perpres diatas tentu tidak sesuai dengan
Pasal 1 ayat (40) dan (41). Penunjukan Mitra Kartu Pra Kerja harusnya dilakukan melalui
tender demi membuka ruang seluas-luasnya bagi vendor lain untuk turut serta dalam lelang sehingga bisa mendapatkan kualitas dan harga yang kompetitif . Akibat dari tertutupnya proses penunjukan mitra program Kartu Pra Kerja ini banyak kalangan yang berspekulasi negatif dan tidak sedikit pula yang menuai kritik.
Oleh : Arianto Hulu, S.H
Oleh : Arianto Hulu, S.H
![]() |
Tampilan www.prakerja.go.id |
COMMENTS