News, Legalvoice.id – Kebijakan Pemerintah Kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan Pasca
Mahkamah Agung membatalkannya. Kebijakan tersebut menimbulkan Pro dan Kontrak ditengah masyarakat.
Menyikapi Kebijakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) meminta Pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
“Solusi menaikkan iuran BPJS
Kesehatan sebelum ada perbaikan
sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam
pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan,” Kata Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron,
dikutip dari kpk.go.id, (15/5)
Lebih lanjut, Ghufron menambahkan, menaikkan Iuran BPJS
ditengah Pandemi Covid-19 yang menyebabkan kemampuan ekonomi rakyat
menurun akan menambah beban masyarakat.
“Kenaikan iuran hanya akan menambah beban masyarakat,
mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya akan
berdampak di masa depan,” Ujar Ghufron
Bahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memupus
tercapainya tujuan Jaminan Sosial yang
diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2004.
Pada tahun 2019, dalam kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang
dilakukan KPK, ditemukan tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat
sehingga berdampak BPJS Kesehatan defisit.
Sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi kepada
Pemerintah. Pertama, KPK mendukung penuh
pemerintah dalam penyelenggaraan universal
health coverage dengan memastikan masyarakat harus dipastikan mendapat fasiltas yang baik tanpa mengalami kesulitan
keuangan.
Kedua, Kementrian Kesehatan untuk dapat menekan biaya yang
harus ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketiga, pemerintah supaya menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Keempat, melakukan penertiban kelas Rumah
Sakit dan mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri yang telah diatur dalam Permenkes
Nomor 51 tahun 2018. Kemudian, agar pemerintah menerapkan pembatasan manfaat
klaim atas penyakit katastropik sebagai upaya pencegahan dan akselerasi kebijakan
coordination of benefit (COB) dengan
asuransi kesehatan swasta. Tunggakan Iuran
yang dilakukan peserta mandiri agar mengaitkan kewajiban membayar iuran
dengan pelayananan publik.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ketika sedang mengikuti Fit and Propert Test Oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, (11/9/2019) (Foto : investgiasi.today) |
COMMENTS