News, Legalvoice.id – Menteri BUMN Erick Thohir mewajibkan
pegawai yang usianya dibawah 45 tahun untuk masuk kantor mulai 25 Mei 2020.
Sedangkan pegawai yang usianya diatas 45 tahun diminta tetap bekerja dari rumah
(work from home).
Kebijakan mantan Bos Inter Milan ini dituangkan dalam surat
Nomor : S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 yang ditujukan kepada Direktur BUMN. Didalam surat tersebut tertera tabel jadwal (time line) tahapan pemulihan kegiatan #Covidsafe BUMN.
Namun, kebijakan
untuk perusahaan plat merah ini disesuikan dengan pemberlakuan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah yang masa berakhirnya berbeda-beda.
Hal ini disampaikan Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
“Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih
ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru
yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada
aturan main yang ada karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi”
kata, Arya dikutip dari kumparan.com, Minggu
(17/5)
Tetapi, karena tanggal 25 Mei 2020 bertepatan dengan
Lebaran, maka kewajiban masuk kantor bagi Pegawai BUMN dibawah 45 tahun disesuaikan.
COMMENTS