News, Legalvoice.id – Pengecualian yang diberikan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta Bagi Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Penyelidik dan Penyidik)
melalui Surat Sekretaris Daerah yang juga ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Coovid-19 DKI Jakarta terhadap Kewajiban memiliki Surat Izin Keluar
Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta
akhirnya advokat juga dimasukkan dalam daftar pengecualian memiliki SIKM masuk keluar wilayah
DKI Jakarta.
Melalui Surat yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 4876/-072.2 Perihal Pengecualian SIKM tertanggal 8 Juni 2020 yang diteken oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benni Aguscandra, yang berprofesi Advokat
dibebaskan dari kewajiban memiliki SIKM jika Keluar-Masuk Wilayah DKI Jakarta.
“Pengecualian Kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud diatas
juga mencakup advokat yang merupakan mitra penegakan hukum dari Kemenkumham,
Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung,
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan
Korupsi,” Bunyi Poin 2 Surat tersebut, dikutip (10/6)
Sebelumnya sejumlah Advokat baik Pribadi maupun Organisasi
Profesi Advokat melayangkan protes kepada atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta
yang tidak memasukkan Profesi Advokat dalam daftar pengecualian bagi penegak
hukum, bahkan Ketua Umum DPN PERADI SAI
Juniver Girsang juga protes. Menurutnya status profesi Advokat sebagai penegak hukum
yang bebas, mandiri, dan telah tegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat
COMMENTS