![]() |
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Foto : antaranews.com) |
Majelis Hakim PTUN Jakarta memvonis Presiden Selaku Tergugat
I dan Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) melakukan perbuatan melawan hukum
“Mengambulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan
dan atau Pemerintah,” Ucap Hakim PTUN, saat membacakan Putusan, Rabu (3/6)
Ketika Gugatan itu diajukan, Menkominfo saat itu adalah Rudiantara.
Namun sejak 23 Oktober 2019, Menkominfo dijabat oleh Jhonny Plate.
Keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta ini kemudian ditanggapi oleh Menkominfo Johny
Plate
“Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan
hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa pengacara negara
untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Johnny Plate dikutip dari detik.com, Rabu (3/6)
COMMENTS