News, Legalvoice.id – Dalam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna
Laoly, Senin (22/6/) di Kompleks Parlemen.
Dalam Rapat tersebut, Yasonna
dikritik Para Legislator. Mereka mempersoalkan langkah Yasonna yang
mengangkat 2 Jenderal Aktif menjadi Pejabat di Kementrian Hukum dan HAM
(Kemenkumham)
Dua Perwira Tinggi Polri dimaksud
adalah Komisaris Jenderal Polisin Andap
Budi Revianto yang diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham dan
Inspektur Jenderal Polisi Reinhard Silitonga yang jadi Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Kemenkumham. Keduanya dilantik pada Senin, (4/6/2020)
Anggota Komisi III DPR RI dari
Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengkritik Keputusan Menkumham Yasonna
Laoly.
“Kalau begini kejadiannya anak
kita enggak usah sekolah, enggak usah kuliah tinggi-tinggi. Masuk Akpol dan
Akmil saja, nanti akan masuk pejabat sipil tanpa harus mundur,” Kata Masinton
Pasaribu dalam rapat tersebut, dikutip dari
tempo.co , Senin (22/6)
Masih dalam Rapat tersebut, Wakil
Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan bahwa mestinya
pengangkatan kedua pejabat tersebut harus berpijak pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mestinya dua
perwira tinggi Polisi terlebih dulu
beralih tugas dari Institusi Polri.
Namun, Yasonna menyebut bahwa Keputusan yang dilakukannya diperbolehkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan
![]() |
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (22/6/2020). Foto antaranews.com |
COMMENTS