News, Legalvoice.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berhasil menangkap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Senin (1/6/2020)
di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu turut ditangkap Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Suhardi. Pada
16 Desember 2019, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto
yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal sebagai
tersangka. Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar melalui Rezky Herbiyono dalam penanganan
sejumlah Perkara di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron mengungkapkan, kedua tersangka sempat tidak mau keluar dari
rumah persembunyiannya ketika hendak diamankan. Setelah koordinasi dengan RT setempat, Tim
KPK kemudian membuka paksa.
“iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat
untuk buka paksa agar disaksikan, baru dibuka paksa,” Kata Ghufron dikutip dari
kompas.com, Selasa (2/6)
Terhitung sejak 11 Februari 2020, KPK telah memasukkan ketiganya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
setelah tiga kali mangkir dari panggilan
KPK. Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah
berhasil ditangkap KPK, sedangkan Hiendra
Soenjoto masih buron.
Pada 22 Juli 2016 Nurhadi mengundurkan diri dari Jabatannya
sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan disetujui Presiden melalui Surat
Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016. Nurhadi mundur setelah KPK
menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan kepada dirinya terkait dugaan
keterlibatannya dalam beberapa perkara di Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Dalam Penangkapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Edy Nasution, ruang kerja dan rumah Nurhadi turut digeledah KPK.
vNurhadi (jaket hitam) saat dibawa ke KPK (Foto : detik.com/20detik) |
COMMENTS