News, Legalvoice.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subisider 3 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari kompas.com, Senin (29/6/2020).
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut Hak Politik Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari kompas.com, Senin (29/6/2020).
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut Hak Politik Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi (Foto : Tribunnews.com) |
COMMENTS