News, Legalvoice.id – Dalam rangka melaksanakan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera), Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Beleid ini diteken Jokowi pada
tanggal 20 Mei 2020.
PP ini menjadi dasar hukum bagi Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memungut iuran dari Pekerja Penerima Upah
dan Pekerja Mandiri. BP Tapera sebelumnya bernama Bapertarum-PNS dan telah mengelola
dana sebesar Rp 12 Triliun dan memiliki 6,7 juta Peserta, baik PNS yang masih
aktif maupun yang telah pensiun.
“Besaran simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari
gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk peserta Pekerja
Mandiri,” dikutip dari Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, Rabu (3/6)
Namun, iuran kepesertaan BP Tapera tidak semuanya
dibebankan kepada Pekerja. Pemberi Kerja (Pengusaha) juga turut dibebani.
“Besaran Simpanan Peserta sebagiamana dimaksud pada ayat
(1) untuk Peserta Pekerja ditanggung
bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5%
dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi Pasal 15 ayat (2) PP 20/2020
![]() |
Ilustrasi Gaji (Foto : jateng.tribunnews.com) |
Sebagai modal awal dalam pelaksanaan kebijakan ini,
pemerintah memberikan modal awal untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 Triliun. Kepesertaan akan
berakhir bila Pekerja Penerima Upah telah pensiun dan telah berumur i 58 tahun bagi
Peserta Mandiri. Simpanan peserta akan diberikan paling lama 3 bulan setelah Kepesertaannya
dinyatakan berakhir
COMMENTS