News, Legalvoice.id – Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada)
Serentak 2020 yang semestinya digelar pada tanggal 23 September 2020 kemudian
diundur ke Bulan Desember 2020 akibat Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia.
Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020.
“PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5)
lalu, Substansinya dilanjutkan pada 15 Juni,” Kata Komisioner KPU I Dewa Raka
Sandi, dikutip dari kompas.com (6/6)
![]() |
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi (Foto : indopolitika.com) |
Pilkada Serentak 2020 diikuti 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan
37 Kota.
Akibat Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020, Presiden Jokowi
kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan penundaan tahapan Pilkada serentak 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
COMMENTS