News, Legalvoice.id -
Revisi Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2005 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang
telah diketuk Palu oleh DPR Pada Tanggal 12 Mei 2020 disetujui Presiden Jokowi
menjadi Undang-Undang. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 10 Juni 2020.
Dihari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia langsung
mengundangkannya dan dicatatkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal II UU No.3 Tahun 2020,
dikutip Legalvoice.id , Kamis (18/6)
Undang-Undang ini mimbulkan Pro dan Kontra. Penolakan dari sejumlah
kalangan terus bermuculan hingga saat ini. UU ini dinilai hanya menguntungkan
Pengusaha Tambang
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanagara
Ahmad Redi mengatakan UU Cacat dari sisi Formalitas maupun Substansi.
“UU ini cacat dari sisi formalitas dan substansi. Secara
substansi terkait perubahan KK dan PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK.
Selain itu, tak diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD ketika perpanjangan KK dan
PKP2B,” kata Ahmad Redi, dikutip dari bisnis.com
, Kamis (18/6)
![]() |
Presiden Jokowi (Foto : sayangi.com) |
Lebih lanjut Ahmad Redi menyampaikan bahwa UU ini akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
COMMENTS