News, Legal voice.id – Artis sekaligus Pengusaha Ruben Onsu kalah Kasasi di Mahkamah Agung dalam perebutan Hak Dagang Geprek Bensu melawan Benny Sujono. Penolakan Gugatan yang diajukan Ruben Onsu tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan tingkat kasasi Gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.
Rekonpensi merupakan adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.
![]() |
Ruben Onsu sedang meresmikan Geprek Bensu Cabang Makassar (Foto : makassar.terkini.id) |
Dalam Putusan tersebut juga MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Sebelumnya, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pada Senin, 13 Januari 2020 dalam Putusannya , majelis hakim memutuskan menolak gugatan ini. Tidak terima dengan putusan majelis hakim, Ruben Onsu kemudian mengajukan Kasasi ke Mahakmah Agung. Dalam musyawarah Hakim Agung Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Mei 2020 sepakat menolak kasasi yang diajukan Ruben Onsu.
COMMENTS