News, legalvoice.id
- Kapolri Jenderal Idham
Azis mengambil langkah tegas terhadap jajarannya yang membantu
Djoko Tjandra memperoleh Surat Jalan dari Polri. Perwira Tinggi yang dicopot
adalah Brigjen (Pol) Prasetijo
Utomo yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak
tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.
Surat jalan itu
diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan
Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Penerbitan surat jalan
dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 itu diduga untuk
membantu perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat
Tak hanya berhenti disitu, 2 hari kemudian Kapolri kembali melakukan pencopotan terhadap Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
![]() |
Djoko Tjandra (Foto : ANTARA/Irham) |
Pencopotan dua perwira
tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang
ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno
Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," kata
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (19/7)
COMMENTS