News, Legalvoice.id –
Seorang Hakim Tata Usaha Negara (TUN) Teguh
Setya Bhakti menggugat Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Dilansir dari Website Mahkamah Konstitiusi, Permohonan ini didaftarkan pada Rabu
8 Juli 2020 di Kepaniteraan MK.
Hakim Yustisial Pada
Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung ini menilai Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun
2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
Adapun Pasal 5 UU Nomor
14 tahun 2002 berbunyi, ayat (1) Pembinaan teknis peradilan bagi
Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, ayat (2) Pembinaan
organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan, dan
ayat (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh
mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak.
![]() |
Ilustrasi pengadilan Pajak (Foto : Bisnis.com) |
Lebih lanjut, Teguh Setya Bhakti merasa hak
konstitusionalnya telah dirugikan karna tidak menjadi bagian dari hakim yang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa pajak sebab perekrutan personel
dan institusional menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
COMMENTS