News,
Legalvoice.id – Pemerintah berencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor
(TPK). Wacana ini diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkapan bahwa
dalam Tim tersebut terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga, diantaranya
Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kemendagri dan Kantor staf Presiden (KSP).
Namun,
wacana ini dikhawatirkan Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK). Hal ini
diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
"Membentuk lagi tim yang sebelumnya sudah
pernah ada, rasanya perlu dipertimbangkan lagi dengan matang. Dalam kondisi
negeri yang seperti saat sekarang ini, menjadi kontraproduktif untuk melahirkan
lagi tim-tim baru," kata Nawawi dikutip Kompas.com, Senin (13/7/2020).
![]() |
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto : Twitter @mohmahfudmd) |
Pimpinan Komisi Antirasuah
ini khawatir pengaktifan TPK akan menimbulkan kontraproduktif. Menurutnya, peningkatan koordinasi
dan supervisi antara aparat penegak hukum merupakan cara yang lebih tepat,
ketimbang menghidupkan kembali TPK.
COMMENTS