News, Legalvoice.id – Seorang pria
bernama Sarpan (53 tahun) diduga
dianiaya oknum polisi di Polsek Percut Sei
Tuan.
Warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun
XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ini
menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya. Sarpin masih
menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan sejak Rabu, 8 Juli 2020. Oknum Polisi memaksanya mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41),
padahal Sarpin merupakan saksi dari pembunuhan
itu. Sementara itu, pelaku berinisial A (27) sudah diamankan
pasca kejadian oleh petugas
Polsek Percut Sei Tuan.
![]() |
Sarpan (Foto : Tribunnews) |
Akibat dari dugaan penganiayaan
ini, Kapolsek Percut Sei Tuan
Kompol Oetnel Sihaan dicopot dari jabatannya. Dia digantikan AKP Ricky yang sebelumnya jadi
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan. Selain itu, 8 orang personel Polsek Percut Sei
Tuan juga ditarik ke Polrestabes Medan untuk disidang disiplin.
Menyikapi peristiwa tersebut, Anggota
Komisi III DPR Asrul Sani meminta kejadian ini diusut tuntas dan sanksi pencopotan
saja tidak cukup.
"Nggak cukup
(dicopot dari jabatan). Jadi hemat saya, Irwasum atau Divisi Propam (Polri)
harus memproses semua yang merupakan bagian dari pelaku penganiayaan. Itu harus
diproses sistem peradilan terbuka," kata Arsul Sani
dikutip Republika.co.id, Minggu (12/7)
COMMENTS