News, Legalvoice.id – Pasca penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing yang menuai protes sejumlah pihak termasuk dari Komisaris Daerah (KOMDA) VIII PP PMKRI yang meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,dan Kalimantan Utara Romondus Romi.
![]() |
Masyarakat menolak Hutan Kinipan dijadikan perkebunan sawit. Foto: Facebook Save Kanipan |
Pria yang merupakan mantan Sekjend DPC PMKRI
Palangkara ini angkat bicara dan mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU
Masyarakat Adat. Hal ini penting untuk melindungi Hak-Hak masyarakat Adat
termasuk melindungi Tanah Adat dari kesewenang-wenangan oknum-oknum tertentu.
“Pengesehan RUU Masyarakat Adat ini
tergolong lama dan tidak jelas kapan disahkan. Melihat penangkapan Effendi
Buhing yang getol menolak pembabatan hutan adat mereka maka saya mendesak DPR dan Pemerintah
supaya sesegera mungkin mengesahkan RUU
Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak
masyarakat adat sebagaimana dijamin konstitusi,” Ujar Alumnus FH Universitas
Palangkara ini ketika dihubungi Legalvoice.id,
Senin (31/8/2020)
Aktifis PMKRI yang akrab disapa Romi ini menambahkan
bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat sebenarnya telah diatur dalam Putusan
MK No.35/PUU-X/2012, Pasal 67 UU No. 41
tahun 1998 tentang Kehutanan, Pasal 3
ayat (3) Permendagri No. 52 tahun 2014, dan Permen LHK No. 21 tahun 2019
meskipun belum diatur secara khusus (Lex
specialis)
COMMENTS