![]() |
Otto Hasibuan (Foto : ANTARA) |
Tak lama
berselang, pengacara Jessika Kumalo Wong
dalam kasus Kopi Sianida itu melontarkan pernyataan keras. Otto menyatakan
Penahanan Djoko Tjandra tidak sah.
"Kok ada putusan yang
batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko
Tjandra merasa diperlakukan tak adil," Kata Otto Hasibuan
dikutip dari kompas.com, Senin (3/8/2020)
Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tersebut berpandangan penahanan tersebut tidak sah
karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak
memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah,
kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,”
tuturnya. "Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri,
Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia,” tambah
Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada (KAHGAMA) tersebut
COMMENTS