News, Legalvoice.id – Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penipuan Penjualan Ventilator dan monitor Covid-19. Dalam kasus tersebut Bareskrim Polri telah menangkap 3 orang warga negara Indonesia (WNI) di Padang, Sumatera Barat, Jakarta, serta Bogor. Terkait penipuan ini, nilai kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp. 58,83 miliar
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para pelaku beraksi dengan modus meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise
![]() |
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) ketika melakukan Konferensi pers terkait kasus penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia. (Foto : Humas Polri) |
“Dengan cara mem-bypass komunikasi e-mail
antara perusahaan Italia, dalam hal ini Althea Italy S.p.A dengan perusahaan
China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics,” Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Senin (7/9/2020), dikutip dari Kompas.com
Lebih lanjut, Listyo mengungkapkan tersangka mengirimkan email kepada
perusahaan Althea Italy dan memperkenal diri sebagai General Manager
(GM) Shenzhen sekaligus menginformasikan bahwa telah terjadi perubahan rekening
penerima pembayaran alat kesehatan tersebut menjadi bank di Indonesia.
Setelah tiga kali
melakukan transfer senilai total kurang
lebih 3.672.146 euro atau setara kurang lebih Rp 58,831 miliar, barang
yang telah dibayar tidak kunjung diterima perusahaan Althea Italy.
Korban merasa dirugikan sehingga melapor ke NCB Interpol Italia. Interpol
Indonesia kemudia mendapat informasi dari Interpol Italia dan langsung
diteruskakan kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.
Selain itu , polisi masih
memburu warga negara Nigeria berinisial DM yang diduga menjadi otak dari tindak
pidana ini. Polisi telah menyita Rp 56,1 miliar dari rekening penampung
serta mobil dan tanah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
COMMENTS