News, Legalvoice.id – Secara mengejutkan, mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Denpasar, Tri Nugroho (53) meninggal di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.40 Wita. Hal ini dikonfirmasi oleh dokter.
Tri diduga bunuh diri dengan senjata api saat akan digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Kerobokan.
![]() |
Mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Kab. Badung saat bersaksi di PN Denpasar, Kamis (14/11/2019. Foto : Metrobali.com |
Menurut Wakajati
Bali, Asep Maryo di lokasi kejadian, Tri Nugraha menembak dirinya sendiri
menggunakan pistol.
"Dia menembak bagian dadanya (kiri).
(Saat kejadian) dia didalam toilet, kita tidak tahu, saat itu dia mau ke
toilet. Itu satu kali tembakan saja. Baru setelah terdengar letusan, baru kami
buka pintu toilet," Kata Asep Maryono dikutip dari Radar Bali, Selasa
(1/9/2020)
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten
Badung itu sebagai tersangka. Tri disangkakan menerima gratifikasi dan pencucian uang dan sempat
menyeret nama mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta yang
juga mantan Ketua DPD I Partai Golkar Bali
COMMENTS