News, Legalvoice.id - Advokat telah disejajarkan dengan Polisi, Jaksa dan Hakim sebagai penegak hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun Prakteknya dilapangan, advokat kerap dijadikan sebagai pelengkap penderita saja.
“Advokat kerap hanya dijadikan sebagai pelengkap penderita saja dalam proses hukum”, Kata Sugeng Teguh Santoso dalam Pidatonya pada pelantikan DPP Peradi, Rabu 28 Oktober 2020
Lebih lanjut, Pria yang akrab dipanggil STS ini mencontohkan MoU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Dirjen PAS Kemenkumham dimana dalam MoU tersebut tidak melibatkan Organisasi Advokat.
“30 organisasi profesi advokat ada, tetapi hak sederajat sebagai penegak hukum tergadai. Dalam MoU Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Dirjen PAS soal persidangan online Perma yg mengatur proses persidangan pidana sama sekali mengabaikan posisi Organisasi Advokat untuk ikut memberikan pendapat dan sikap, padahal advokat adalah aparatur persidangan pidana bersama jaksa dan hakim”, tambah Ketua Umum DPP Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan)
Advokat senior Hermawi Taslim selaku Dewan Pendiri PERADI Ketika menyerahkan pataka kepada Sugeng Teguh Santoso sebagai tanda mendaulat sebagai Ketua Umum Peradi Pergerakan (Sumber : Istimewa) |
Sebelumnya, Peradi Pergerakan dideklarasikan pada 18 September 2020 di Bogor, Jawa Barat. Tujuan dari Peradi Pergerakan adalah untuk memulihkan profesi advokat yang bermartabat, mulia, dan terhormat. Jajaran Pengurus DPP resmi dilantik pada momentum Sumpah Pemuda ke 92 Tahun di Gedung Joang 45, Jakarta.
COMMENTS