News, Legalvoice.id - Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim melaporkan Gus Nur Ke Polisi karna diduga telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama pada acara dialog yang ditayangkan di kanal Youtube milik Refly Harun.
Laporan tersebut Laporan itu diterima polisi dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Tak lama kemudian Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini (24/10/2020) dini hari Polisi menangkap Sugi Nur Raharja atau karib disapa Gus Nur pada Sabtu (24/10) di kediamannya.
Merespon proses hukum yang sedang berjalan, PBNU berharap Nahdliyin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses hukum serta tidak terprovokasi.
"Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum," ucap Helmy, kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Sabtu (24/10) dikutip dari CNN Indonesia
Lebih lanjut, PBNU mengapresiasi tindakan polisi yang bergerak cepat dan menetapkan Gus Nur sebagai tersangka karna Gus Nur telah lama pantau kerap menyampaikan ujaran kebencian terhadap NU.
![]() |
Gus Nur sedang berbincang-bincang dalam Channel Youtube Refly Harun (Sumber Foto : Tangkapan Layar Detik.com) |
COMMENTS