News, Legalvoice.id - Setelah sekian lama setelah terjadinya kebakaran yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (22/8/2020). Akhirnya pihak Kepolisian mengungkap yang menjadi penyebab kebakaran.
![]() |
Gedung Kejaksaan Agung Ketika Terbakar (Sumber :ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) |
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan dalam keterangan persnya bahwa puntung rokok yang dibuang oleh 5 orang pekerja bangunan ke dalam polybag atau plastik besar berisi tumpukan sampah yang mudah terbakar yang menjadi penyebab kebakaran.
“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ujar Ferdy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020) dikutip dari Kompas.
Untuk mendukung penyelidikan hingga penyidikan, Polri juga telah mendengar keterangan sejumlah ahli diantaranya Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto dan Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo.
Penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka, 5 orang merupakan pekerja bangunan dan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung Kejagung. Seluruhnya diminta hadir Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Akan diperiksa hari Selasa 27 Oktober 2020 jam 10.00 WIB," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Senin (26/10/2020) dikutip dari Liputan6.com
COMMENTS