News, Legalvoice.id - Seorang Advokat dituntut pidana di Pengadilan Negeri Serang karena menjalankan profesi advokat untuk melindungi hak waris bagi kliennya. Tuntutan pidana tersebut teregistrasi Nomor 816/Pid.B/2020/PN Srg dan Nomor 817/Pid.B/2020/PN Srg.
Tak terima dengan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada rekan seprofesinya, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Dalam persidangan, selasa (10/11/2020), advokat bernama Muhibudin ini dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dari dakwaan Jaksa Penunut Umum dari Kejaksaan Negeri karna melanggar ketentuan hukum acara dalam pasal 144 KUHAP.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dapat diterima karena melanggar ketentuan hukum acara dalam pasal 144 KUHAP”, Ujar Hakim ketika membacakan putusan, Selasa (10/11/2020)
Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini telah melanggar Pasal 144 KUHAP, hakim kemudian membebaskan Anggota Peradi Pergerakan ini dari tuntutan pidana.
Pilipus Tarigan yang mendampingi terdakwa dalam persidangan mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan prinsip due process of law. Dakwaan yang didaftarkan serta diajukan ke pengadilan ternyata berbeda secara keseluruhan dengan yang dibacakan pada hari sidang
“kami mengajukan eksepsi terkait tindakan Penuntut Umum yang melakukan perubahan dakwaan yang tidak sesuai dengan prinsip due process of law, dimana dakwaan yang didaftarkan serta diajukan ke pengadilan ternyata berbeda secara keseluruhan dengan yang dibacakan pada hari sidang. Perubahan tersebut bukan hanya mengenai typo tapi substansinya pun berubah, proses penuntutan telah cacat hukum sehingga tidak boleh diajukan kembali, Pasal 144 KUHAP sudah sangat presisi dan sudah tidak dapat dimaknai atau diinterpretasikan lain”” Kata Pilipus Tarigan kepada Legalvoice.id, Selasa (10/11/2020)
Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso yang juga hadir dalam persidangan ini menyatakan bahwa Peradi Pergerakan mendampingi advokat yang dituntut pidana pada saat menjalankan profesinya
“kami berbahagia dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, kami secara khusus mengawal kasus ini untuk melindungi profesi advokat” Jelas Sugeng Teguh Santoso usai mendengar keputusan hakim
Dalam memperjuangkan hak hukumnya, advokat yang berdomisili di Serang, Banten ini dampingi Pilipus Tarigan, James Tamba, Prasetyo Utomo, Yandi Hendrawan dan Rian Pratama, S.H bahkan mantan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Erna Ratnaningsih juga turun gunung menjadi Penasehat Hukum Munibudin.
![]() |
Dari kiri-kanan : Muhibudin (baju putih), Pilipus Tarigan (baju merah), Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan (mengenakan baju batik) dan Penasehat Hukum Muhibudin yang lain. |
COMMENTS