News, Legalvoice.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis Jaksa Agung ST Buhanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pernyataannya dalam Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 dimana pada saat itu Jaksa Agung menyebut bahwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM.
![]() |
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Sumber : Antara Foto) |
Keputusan tiga hakim yang menjadi pengadil dalam perkara itu yakni Hakim Ketua Andi Muhammad Ali Rahman, dan dua anggota Hakim Umar Dani, dan Hakim Syafaat dipandang tidak tepat sehingga pihaknya akan menjadukan banding.
"Namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, pasti akan melakukan upaya hukum (banding)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (4/11) dikutip dari CNN Indonesia
Tim pengacara negara selaku Kuasa Jaksa Agung masih mempelajari putusan PTUN Jakarta dan memastikan akan mengajdukan banding.
Banding ini dasarkan pada Pasal 122 maupun 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.
COMMENTS