News, Legalvoice.id - I Gede Aryastina alias Jerinx dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, Kamis (19/11/2020)
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan vonis selama 14 bulan kepada Jerinx SID
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.
Jerinx saat menjalani sidang di PN Denpasar (Sumber : Tribunnes.com)
COMMENTS