News, Legalvoice.id - Hampir sebulan setelah disahkan DPR, akhirnya Presiden Jokowi membubuhkan tanda tangannya sebagai tanda Presiden terhadap UU Sapu Jagat tersebut, Senin (2/11/2020). Undang-undang Cipta Kerja ini diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.
Meski telah menjadi undang-undang, publik menyoroti masih adanya kesalahan dalam pasal di dalamnya. Kesalahan cukup fatal ditemukan dalam Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi. Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat. Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pihak Istana mengakui bahwa ada kesalahan. Namun, diklaim hanya kesalahan administrasi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengeklaim kesalahan ketik tidak memengaruhi substansi.
![]() |
Presiden Jokowi (Sumber : Media Indonesia/Ramdani) |
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020) dikutip dari Kompas.com
COMMENTS