News, Legalvoice.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (25/11/2020) dini hari
Edhy Prabowo (baju orange) ketika ditahan KPK (Sumber : detik.com/Rifkianto Nugroho)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini ditangkap setibanya di Indonesia setelah melakukan lawatan ke Amerika Serikat.
Dalam penangkapan tersebut, lembaga anti rasuah yang kini dipimpin Firli Bahuri ini menenetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul, Suharjito, Andreau, dan Amiril.
Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
COMMENTS