News, Legalvoice.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang baru saja disahkan Jokowi itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum.
Guru besar hukum yang pernah menjadi Ahli Pihak Jokowi - Ma’ruf Amin dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan bahwa hal ini bisa dilihat dari penerapan pidana dalam UU Cipta Kerja yang tidak sinkron.
"Masing-masing UU sektoral itu (dalam UU Cipta Kerja) mempunyai ancaman pidana tersendiri. Seharusnya, ketika ini dijadikan dalam satu UU, maka terhadap dampak yang sama, ancaman pidananya pun harus sama," kata Eddy, sapaan Edward, dikutip dari Kompas, sabtu (7/11/2020)
Eddy menilai sanksi dalam UU Cipta Kerja tidak adanya sinkronisasi sanksi pidana ini akan menimbulkan disparitas disparitas pidana dan ketidakadilan hukum
Ia mencontohkan Pasal 70 di halaman 25 UU Cipta Kerja. Pada halaman tersebut disebutkan ancaman hukuman bagi penggunaan lahan secara ilegal yaitu hukuman penjara dan denda. Tapi di ayat selanjutnya, apabila penggunaan lahan itu menyebabkan kematian, hukumannya lebih ringan yaitu penjara atau denda.
"Jadi sama-sama akibat mati, dalam konteks lingkungan hidup maksimal 1 tahun penjara, dalam konteks UU Perikanan 6 tahun penjara. seharusnya terhadap akibat yang sama, sanksi pidananya harusnya juga sama, Ini tidak sinkron," ucapnya.
Maka untuk memperbaikinya, ia menyerukan untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau legislative review.
![]() |
Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (Sumber : kompas.com/Kristianto Purnomo) |
COMMENTS