News, Legalvoice.id – Peristiwa kerusuhan yang terjadi di perumahan Green Lake Australia Cipondoh terus bergulir di persidangan. Hari ini (2/11/2020) Jhon Key bersama Daniel farfa dihadirkan sebagai saksi terhadap perkara terdakwa Tuts Key
Namun, persidangan yang
dilakukan secara online tersebut ditolak oleh Kuasa Hukum terdakwa. Pihaknya
meminta agar dalam mendegarkan
keterangan saksi, sidang dilaksanakan secara tatap muka (offline).
“Kami maunya saksi di hadirkan
dalam persidangan” Kata Kuasa Hukum
Terdakwa, Anton Susanto dalam persidangan.
Menanggapi permintaan Kuasa
Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pun mengungkapkan
bahwa faktor keamanan menjadi pertimbangan.
“Pertimbangan keamanan dan Kordinasi ke Kejaksaan
Jakarta Barat dulu terkait pihak keamanan, harus ijin juga sama Penuntut Umum
yang sedang menangani perkaranya, kalau tidak di ijinkan Kami juga tidak akan
memaksa, Namanya juga pinjam, Kan ga boleh maksa,” Ujar
JPU Haerdin
Sidang yang dipimpin Hakim Hakim
Sutarjo inipun ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (
5/11/2020)
![]() |
Jhon Key (baju putih) bersama Kuasa Hukumnya Pilipus Tarigan (sebelah kiri Jhon Key), dkk seusai sidang secara online dari Polda Metro Jaya ( Sumber : Istimewa) |
Kuasa Hukum Jhon Key, Pilipus Tarigan yang mendampingi kliennya dalam persidangan dari Polda Metro Jaya pun angkat bicara menanggapi kekhawatiran Jaksa Penuntut Umum.
“Sidang online ini kan banyak kendala, termasuk
soal jaringan. Dan ini bisa menghambat dalam persidangan.
Kekhawatiran JPU terhadap keamanan, hal itu sangatlah tak berdasar dan
berlebihan. Jhon Key seakan dipandang sebagai penjahat padahal selama ditahan
Jhon Key selalu taat hukum dan tidak
pernah membuat keributan”. Kata Kuasa Hukum Jhon, Key Pilipus Tarigan
Pilipus menambahkan bahwa Jhon Key merupakan terdakwa
dalam kasus terpisah sehingga keterangan yang akan diberikan oleh kliennya
sangat berpengaruh terhadap perkara John
Key. Maka sidang offline sudah tepat agar John Key dapat memberikan keterangan
secara jelas dan terang-benderang.
COMMENTS