News, Legalvoice.id - Gugatan yang diajukan oleh PT Haskoning Indonesia melawan PT Putra Tirta Nusantara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tercatat dalam register Perkara Perdata No. 854/Pdt.G.2019/PN.Jkt.Sel, masuki agenda pengajuan bukti dari Tergugat. Sidang tersebut dilaksanakan pada senin, (9/11/2020)
Kuasa Hukum PT Haskoning Indonesia, Pilipus Tarigan yang hadir dalam persidangan menolak bukti-bukti yang diajukan Kuasa Hukum PT Putra Tirta Nusantara. Ia menilai bahwa bukti yang diajukan Tergugat tak memenuhi kualifikasi pembuktian surat, karena dalam satu bukti terdapat beberapa lembar surat dicampur aduk dalam satu bukti yang diatara bukti tersebut terdapat bagian surat yang asli dan yang berupa fotokopy, artinya dalam satu bukti surat tidak seluruhnya asli, sehingga keberatan dari Kuasa Hukum Penggugat diterima oleh Majelis Hakim dan memerintahkan pihak Tergugat untuk menyempurnakan bukti yang hendak diajukannya.
“Sidang hari ini agendanya pengajuan bukti dari Tergugat. Namun, bukti-bukti yang diajukan Tergugat tidak memenuhi kualifikasi sehingga kami meminta majelis hakim untuk menolaknya dan hakim pun setuju dengan permohonan kami”, Kata Pilipus Tarigan kepada Legalvoice.id setelah sidang, Senin (9/11/2020)
Sengketa antaraPT Haskoning Indonesia dan PT Putra Tirta Nusantara berawal dari keberatan PT Haskoning Indonesia kepada PT. PT Putra Tirta Nusantara karna dianggap tidak memehuni kesepakatan keduanya sehingga PT Haskoning Indonesiaa melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.Kuasa Hukum PT Haskoning Indonesia, Pilipus Tarigan (Sumber : Istimewa)
COMMENTS