News, Legalvoice.id - Pengadilan Negeri Serang serang telah membebaskan seorang terdakwa bernama Winarno. Majelis Hakim yang dipimpin Emanuel Ari Budiharjo itu mengambulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukumnya.
Dalam putusannya, majelis hakim yang memeriksa perkara nomor 817/Pid.B/2020/PN.Srg membebaskan Winarno dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon karna dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 144 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Memerintahkan Terdakwa Winarno untuk segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara”, Dikutip Poin 4 amar putusan sela PN Serang, Rabu (11/11/2020)
Namun, hingga berita ini diturunkan Kejaksaan Negeri Cilegon tak kunjung melaksanakan putusan PN Serang.
Kuasa Hukum Winarno pun berang atas sikap Kejaksaan Negeri Cilegon yang tidak melaksanakan Putusan PN Serang.
“Belum dikeluarkannya Winarno dari Rutan merupakan pelanggaran hukum dan hal itu menunjukkan Kejaksaan Negeri Cilegon tak taat hukum. Jaksa telah melanggar hak konstitusional klien kami sebab klien kami masih ditahan tanpa dasar hukum. Ini berpotensi telah melakukan abuse of power”, Ujar Kuasa Hukum Winarno, Pilipus Tarigan ketika dihubungi Legalvoice.id, Rabu (11/11/2020)
Ditambahkan, meskipun jaksa melakukan upaya hukum terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Cilegon tak memiliki dasar hukum untuk tak mengeluarakan Winarno dari Rutan Cilegon.
![]() |
Kuasa Hukum Winarno, Pilipus Tarigan (Sumber : Dok. Istimewa) |
Ketika Legalvoice.id menghubungi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, hingga berita ini diturunkan Jaksa Wandi Lubis tak merespon pesan yang dikirim melalui Aplikasi WhatsApp padahal pesan tersebut menunjukkan telah dibaca (centang biru).
COMMENTS