News, Legalvoice.id - Akademisi sekaligus ahli hukum pidana Eva Achjani Zulf digugat di pengadilan Negeri Depok. Lulusan program doktoral Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini digugat oleh Andy Tediarjo terkait keterangannya sebagai ahli hukum pada tingkat penyidikan
Andy Tediarjo melayangkan gugatan karna keberatan dengan keterangan Eva Achjani Zulfa yang menyeretnya ke kursi pesakitan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan atas hak benda.
Terhadap gugatan tersebut, DPP Peradi Pergerakan mengatakan bahwa tindakan tersebut merusak tertib hukum nasional. Sebab merujuk pasal 184 ayat (1) KUHAP, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah selain alat bukti lainnya.
“Gugatan terhadap ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa merusak tertib hukum nasional sebab menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah selain alat bukti lainnya,” Kata Ketua Umum DPP Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, Senin (7/12/2020) dalam keterangan resminya
Sehingga DPP Peradi meminta majelis hakim pada pengadilan Negeri Depok untuk menolak gugatan bernomor 229/Pdt.G/2020/PN.Depok dan mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan regulasi yang memberikan jaminan perlindungan terhadap ahli yang memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum.
Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Pergerakan Pilipus Tarigan membahkan bahwa kemampuan Penulis buku “Keadilan Restoratif” itu tak perlu diragukan
![]() |
Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Pilipus Tarigan/Dok. Istimewa |
“Eva Achjani Zulfa sudah lama saya kenal dan kemampuannya sudah tidak perlu diragukan lagi dan beliau menjadi ahli dalam proses hukum bukan baru pertama sehingga gugatan ini mengada-ada. Penggugat ini lebih baik fokus pada proses hukum yang sedang dijalaninya,” Ujarnya kepada Legalvoice.id, Senin (7/12/2020)
COMMENTS